Anas Sebut Tuduhan Obstruction of Justice Lebih Pas untuk Nazaruddin

Jumat, 19 September 2014 – 02:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum memertanyakan soal dirinya dituduh melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat dituduhkan kepada dirinya.

Anas menyatakan, terdakwa di persidangan berhak menggali fakta-fakta selengkap mungkin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu justru menyebut tuduhan obstruction of justice lebih pantas disematkan kepada Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA: Demokrat Beri Catatan Basa-basi

"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M. Nazaruddin dan para anak buahnya dan pihak lain yang bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum, termasuk dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar secara sistematis," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Anas pun memertanyakan, apabila tindakan yang dilakukan dirinya untuk menghadirkan fakta-fakta yang otentik dan lengkap dianggap sebagai obstruction of justice, apakah terdakwa yang diam dan pasrah baru disebut mendukung keadilan.

BACA JUGA: Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran

"Jika itu yang dianggap benar dan dinilai sejalan dengan tujuan penegakan hukum maka perlu ditegaskan sejak awal bahwa terdakwa yang baik dan teladan adalah yang pasrah dengan dakwaan dan menerima begitu saja di dalam proses persidangan," tandas Anas.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Sarankan Menteri Kependudukan untuk Profesional Murni

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus LTE PLTGU Belawan Justru Untungkan Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler