Anas Urbaningrum Dicecar Soal Rp 1 Miliar

Senin, 28 April 2014 – 22:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/4).

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menyatakan kliennya dicecar mengenai uang Rp 1 miliar milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang disita oleh KPK. Ia meminta agar KPK segera mengembalikan uang itu.

BACA JUGA: Dinilai Tepat Bila Jokowi Pilih Akbar Tandjung

"Karena itu uang saksi, uang saksi mesti jalan dong, enggak ada kaitannya sama perkara dia kan," kata Adnan di KPK, Jakarta, Senin (28/4).

Adnan menjelaskan KPK tidak perlu menunggu hakim memutuskan bahwa uang itu tidak terkait kasus Hambalang. Sebab kalau nanti sudah disidang ternyata enggak relevan dan hakim bilang kembalikan maka mengembalikan akan susah sekali.

BACA JUGA: Wawan Perintahkan Anak Buah Kirim Uang 3 Miliar ke CV Ratu Samagat

Adnan menyatakan, Gede Pasek Suardika sebagai Sekretaris Jenderal PPI memegang bukti bahwa uang Rp 1 miliar itu merupakan milik PPI. Karena itu, pihaknya mempersilakan apabila KPK memeriksa Pasek.

"Memang uang itu, Anas tahu, Uang itu penjelasannya adalah iuran dari para anggota PPI, tentang data-datanya, Anas katakan ada pada Pak Pasek dan dipersilakan KPK tentu memeriksa Pak Pasek, itu saja," ujar Adnan.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Karyawan PT BPP Akui Diperintah Untuk Kirim Uang Ke CV Ratu Samagat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih ISO 9001:2008 dan Rekor MURI, TVRI Dipuji Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler