Ancam Bawa Kasus Pengavlingan Hutan Mangrove ke Polrestabes

Kamis, 11 Desember 2014 – 10:02 WIB
Pemkot Surabaya menemukan rencana kavling hutan mangrove di Pamurbaya. Foto: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Kawasan pantai timur Surabaya (pamurbaya) tidak hanya terancam dari pengavlingan tanah oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Perseorangan yang ingin memiliki wilayah di pamurbaya juga tak sedikit.

Data yang ditemukan menunjukkan, pengajuan kavling tanah yang terjadi di Kelurahan Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, itu dimulai dengan membuat denah pada secarik kertas biasa. Denah yang dibuat seadanya tersebut berbentuk kotak. Total ada 92 petak yang telah disertai dengan nama-nama orang di tiap kotak tersebut.

BACA JUGA: Penjual Togel Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Batas-batas wilayah juga disebutkan dalam denah itu. Batas bagian utara pada denah tersebut langsung berbatasan dengan laut. Itulah yang menjadi dugaan awal, denah tanah kavling itu masuk kawasan pamurbaya yang dilindungi sebagai lahan konservasi.

Denah tersebut lantas diajukan ke Kelurahan Dukuh Sutorejo untuk mendapatkan semacam pengesahan dari lurah. Sebagai data pendukung, dilampirkan pula denah serupa yang pernah mendapatkan persetujuan dari lurah. Tapi, denah itu berbeda kelurahan dan diteken pada 1998. Lurah Dukuh Sutorejo Koeswari yang dikonfirmasi soal temuan tersebut tak membantah. Hanya, dia menyebutkan belum menandatangani denah tersebut.

BACA JUGA: Operasi Zebra, Polda Jambi Sita 50 Ton Minyak Mentah

”Saya khawatir kalau ada apa-apa,” ungkapnya.

Koeswari menuturkan langsung berkoodinasi dengan camat Mulyorejo untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Bahkan, dalam waktu yang bersamaan, ada pula surat kaleng yang dikirimkan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

BACA JUGA: Tantang Penyidik Tetapkan Kepala DPU Kapuas jadi Tersangka

Koeswari mengungkapkan bahwa lokasi yang tertera dalam denah itu akan disurvei terlebih dahulu. Bila memang ada di kawasan konservasi, tentu wilayah tersebut tidak akan diberi izin.

”Kami sangat berhati-hati soal ini. Apalagi, sudah mendapatkan wawasan dari Pemkot kalau tanda tangan kami ini begitu penting,” tambahnya.

Pemkot memang telah memberikan pelatihan khusus kepada lurah dan camat soal hukum pertanahan. Masalah tanah itu kerap membuat pejabat kelurahan dan kecamatan berurusan dengan hukum. Pelatihan yang diadakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya itu bekerja sama dengan Unair.

Sementara itu, temuan Satpol PP dan Dinas Pertanian (Distan) Surabaya di pamurbaya pada Selasa (9/10) bakal ditindaklanjuti serius. Satpol PP Surabaya bahkan berencana melaporkan temuan itu ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

”Kami masih koordinasi dengan Polrestabes. Sebab, ini masuk kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto.

Selain itu, temuan 15 patok bertulisan PT SS di laut pamurbaya tersebut telah disampaikan ke wali kota Surabaya. Satpol PP juga bakal berkoordinasi dengan dinas lain untuk menindaklanjuti temuan itu.

”Misalnya, soal pengamanan pamurbaya itu nanti bikin seperti apa,” tambah mantan camat Rungkut tersebut.

Seperti diberitakan, patroli gabungan Satpol PP dan distan di pamurbaya menemukan patok-patok yang berada di laut pamurbaya. Patok itu diletakan sekitar 250 meter dari bibir hutan mangrove. Patok tersebut membentang dari kawasan laut Sukolilo hingga Mulyorejo. Pemkot masih menyelidiki siapa sebenarnya PT SS tersebut.

Temuan lain tim gabungan itu juga mengindikasikan adanya pembalakan kawasan konservasi. Hutan mangrove ditebangi dan dijadikan tambak. Selain itu, ada dugaan pembuatan tanah oloran dengan cara membuat pagar dari batu untuk menahan abrasi. (jun/c10/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa tak Dibelikan Motor, Siswa SMA Nekat Minum Racun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler