Penjual Togel Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Kamis, 11 Desember 2014 – 09:57 WIB

jpnn.com - CIREBON – Meskipun sudah dilakukan razia oleh petugas dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), masih ada saja masyarakat yang nekat berjualan togel. Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun risikonya harus meringguk dalam hotel prodeo.

Salah satunya adalah Saprudin (31) warga Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp536 ribu, 4 lembar kamplengan, 2 buah pulpen, dan 1 buku Nota.

BACA JUGA: Operasi Zebra, Polda Jambi Sita 50 Ton Minyak Mentah

Tertangkapnya tersangka ini bermula, seperti biasa polisi menerima laporan dari warga Desa Lemahtamba bahwa tersangka kerap mengedarkan atau menjual kupon judi jenis togel Hongkong ke masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Buser Satreskrim Polres Cikab dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi desa tersebut.

Rabu (10/12), sekitar pukul 13.00, polisi menemukan tersangka Saprudin sedang mengedarkan judi togel tersebut di Blok III, Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Tidak ingin buruannya kabur, polisi yang berpakaian preman itu pun langsung meringkusnya.

BACA JUGA: Tantang Penyidik Tetapkan Kepala DPU Kapuas jadi Tersangka

Saat digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai dan peralatan mengedarkan judi togel. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mako Polres Cikab.

”Saya mengeber togel karena butuh biaya untuk menghidupi 2 anak dan istri. Hasil berjualan togel ini saya mendapat upah dari bandar sebesar Rp50 ribu,” ungkap tersangka Saprudin dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Kamis (11/12).

BACA JUGA: Kecewa tak Dibelikan Motor, Siswa SMA Nekat Minum Racun

KBO Reskrim Polres Cirebon Kabupaten Ipda H Komar menegaskan, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) salah satunya perjudian akan kami sikat. Siapapun pelakunya kalau terlibat perjudian, atau penyakit masyarakat lainnya tetap kami proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (arn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikahkan Pria Beristri, Imam Masjid Dijebloskan ke Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler