Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar UU Minerba

Sabtu, 04 Januari 2014 – 11:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah komit melarang perusahaan melakukan ekspor hasil pertambangan mineral mentah (Ore) per 12 Januari 2014 nanti sebagai amanat UU Minerba No.4/2009. Bahkan ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang membangkang pun sudah menanti.

"Ya akan ada sanksi administratif (bagi pembangkang). Nanti diperingatkan dan dicabut (izinnya)," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar saat temu media di katornya, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Pastikan Permen Minerba Terbit Sebelum 12 Januari

Dalam menerapkan pelarangan ekspor ore nanti, Sukhyar mengaku pemerintah tidak perlu melakukan konsultasi lagi dengan DPR RI. Karena dia yakin apa yang dilakukan pemerintah tidak melanggar UU.

"Tidak lagi (konsultasi), selama tidak bertentangan dengan UU tidak perlu lagi lapor DPR," tegasnya.

BACA JUGA: Pelarangan Ekspor Minerba Rugikan Devisa

Ditambahkan, tahun ini sudah ada 25 perusahaan siap melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang karena pembangunan smelter di masing-masng perusahaan progresnya sudah berkisar 80-100 persen.

Jumlah tersebut menurut Sukhyar diperoleh hasil penyaringan dari 253 perusahaan yang menyatakan komitmen merealisasikan nilai tambah pertambangan, kemudian dikecurutkan menjadi 178 perusahaan.

BACA JUGA: Proyeksi Perdagangan Antarpulau Rp 400 Triliun

"Kemudian dipilah-pilah lagi yang dalam waktu dekat ini, 2014, kami perkirakan 25 perusahaan sudah selesai itu (smelter-nya)," jelas Sukhyar.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Gas 12 Kg Oplosan Mulai Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler