Pastikan Permen Minerba Terbit Sebelum 12 Januari

Sabtu, 04 Januari 2014 – 10:42 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, memastikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM turunan UU Minerba No.4/2009 segera terbit sebelum 12 Januari 2014.

Hal itu bentuk komitmen pemerintah melarang ekspor mineral mentah (Ore) per 12 Januari nanti. Apalagi PP dan Permen tersebut nantinya akan mengatur hak-hak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) mendapat kelonggaran.

BACA JUGA: Pelarangan Ekspor Minerba Rugikan Devisa

"PP maupun Permen harus keluar sebelum 12 Januari, PP itu akan mengatur tentang perusahaan-perusahaan, apa hak ataupun kelonggaran yang bisa diberikan kepada pemegang KK ataupun IUP, berkaitan dengan pengolahan dan pemurnian mineral (smelting)," kata R Sukhyar di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Kemudian, Menteri ESDM akan menerbitkan Permen yang nantinya akan mengatur mengenai pembatasan-pembatasan, apakah itu terkait batas minimal pengolahan maupun pemurnian mineral. Menurutnya, akan ada batasan yang bervariasi sesuai dengan komuditas mineral yang ada.

BACA JUGA: Proyeksi Perdagangan Antarpulau Rp 400 Triliun

Dia memastikan dalam PP maupun Permen yang baru ini batasan minimal pengolahan maupun pemurnian juga bakal lebih longgar dibanding PP dan Permen Minerba yang sudah ada.

Ditanya soal kompensasi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah merealisasikan nilai tambah pertambangan dengan pembangunan smelter, Sukhyar belum memastikan. Namun hal itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah ke depannya.

BACA JUGA: Awas, Gas 12 Kg Oplosan Mulai Beredar

"Kita sedang berfikir ke sana (kompensasi). Yang terpenting poinnya tidak boleh lagi ekspor bahan mentah, itu poinnya. Tetapi bagi yang sudah melakukan nilai tambah, ini tentu jadi PR (pekerjaan rumah) kita, misalnya kebijakan memberi kelonggaran," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cermat Susun APBN, Pemerintah Dinilai Bebani Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler