Ancam Hentikan Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Penghinaan pada DPR

Jumat, 16 Juni 2017 – 19:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancari wartawan di DPR, Rabu (14/6). Tampak Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo (baju putih). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang terkesan mengancam mundur dari pembahasan RUU Pemilu dinilai merupakan penghinaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apalagi 'ancaman' disuarakan ketika sejumlah fraksi DPR yang berada di Pansus RUU Pemilu, terkesan menolak usulan pemerintah yang didukung PDIP, Golkar dan NasDem.

BACA JUGA: Hidayat Sesalkan Sikap Pemerintah Menarik Diri

Yaitu untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.

"Ini bisa disebut penghinaan terhadap DPR dan rakyat yang diwakili, karena pemerintah telah melakukan pemaksaan kehendak tanpa menghiraukan pendapat orang lain," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino, di Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Pemilu 2019 Terancam Tak Punya Payung Hukum

Selain itu, Girindra juga menilai pernyataan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga dapat disebut sebagai pernyataan yang otoriter. Karena memaksakan keinginan pemerintah.

"Sikap yang memaksakan harus seragam dengan keinginan pemerintah, sama saja dengan pemerkosaan terhadap demokrasi," ucapnya.

BACA JUGA: Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan harapannya agar syarat PT 20-25 persen disetujui oleh Pansus RUU Pemilu.

Jika tidak juga ada kesepakatan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengusulkan agar voting sebaiknya dilakukan pada rapat paripurna DPR, buka di Pansus.

"Kalau tidak, ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak melanjutkan pembahasannya (RUU Pemilu,red)," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019 Serentak, kok Ngotot Harus Ada PT?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler