jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan pemerintah yang ingin menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ancaman menarik diri atau mundur itu dilakukan jika ambang batas pencalonan presiden tidak 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
"Saya menyesalkan adanya wacana untuk menarik diri itu,” kata Hidayat, Jumat (16/6).
BACA JUGA: Pemilu 2019 Terancam Tak Punya Payung Hukum
Dia mengatakan sikap itu pasti kontraproduktif dan justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat yang menginginkan RUU itu diselesaikan.
"Selama ini DPR yang selalu dituduh menghambat. Ketika pemerintah sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat," kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BACA JUGA: Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan
Kalau pemerintah menarik diri, kata dia, maka akan muncul kekosongan hukum. "Mau pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet?" ujar Hidayat.
Dia mengatakan, KPU juga sudah teriak-teriak agar RUU ini segera diselesaikan. Karena mereka juga harus mempersiapkan aturan teknisnya.
BACA JUGA: Pemilu 2019 Serentak, kok Ngotot Harus Ada PT?
"Jadi jangan sampai pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan RUU Pemilu," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Demi Muluskan Jokowi di Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Boy