Pemilu 2019 Terancam Tak Punya Payung Hukum

Jumat, 16 Juni 2017 – 16:09 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengancam mundur dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Langkah tersebut menuai kritik beberapa kalangan karena bukan solusi yang tepat.

Sikap pemerintah yang mengancam mundur itu akibat kemungkinan Pansus bakal menolak usulan ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional. Implikasi dari sikap pemerintah tersebut adalah bakal terjadi kekosongan payung hukum pelaksanaan pemilu 2019.

BACA JUGA: Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan

Sebab untuk kembali ke undang-undang lama tidak memungkinkan, mengingat ada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak. Berbeda dengan aturan yang ada pada undang-undang lama, di mana masih memisahkan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Selain itu, hasil pileg yang digelar lebih dulu, sebelumnya juga ditetapkan sebagai acuan bagi parpol untuk mengusung pasangan calon presiden.

"Jadi kalau pemerintah mundur, maka satu-satunya jalan hanya lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu),” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino, di Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Pemilu 2019 Serentak, kok Ngotot Harus Ada PT?

Meski Perppu sebagai satu-satunya jalan, kemungkinan hal tersebut juga tidak akan mulus. Karena Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas menyebut harus ada unsur kegentingan yang memaksa.

"DPR tentu akan mempertanyakan unsur kegentingan yang memaksanya apa. Karena pihak yang paling memberikan kontribusi terhadap kekosongan payung hukum justru pemerintah jika akhirnya mundur dari pembahasan RUU Pemilu," ucap Girindra.

BACA JUGA: Bukan Demi Muluskan Jokowi di Pilpres 2019

Karena itu, Girindra menyarankan baik pemerintah maupun Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu kembali melakukan pembahasan dengan baik, agar jangan sampai karena saling ngotot justru masa depan demokrasi Indonesia yang menjadi korban.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler