jpnn.com, BIMA - Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (18) dan WY (18) sebagai tersangka pengancaman tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama menyebut penetapan tersangka keduanya diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Densus Tangkap 5 Tersangka Teroris di Sulteng dan Sulsel
"Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS dan WY," kata Jufrin.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RS dan WY dijerat dengan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
BACA JUGA: Pria Ini Membawa 13 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta, Ada yang Kenal?
Jufrin menyebut kedua tersangka pengancaman nakes itu juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Bima Kota.
Dia menjelaskan bahwa pada akhir pekan lalu tersangka RS bersama sejumlah temannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang.
BACA JUGA: Polemik Jokowi 404: Not Found, Arief Poyuono Ingat Mural Masa Perjuangan
Hal itu dilakukan RS dkk sebagai reaksi atas penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.
Tersangka RS bersama teman-temannya mengklaim pihak RSUD tidak memberikan penanganan medis yang tepat dan cepat kepada pasien yang tidak lain merupakan keluarganya.
Peristiwa pengancaman pakai parang pada Minggu (15/8) itu, kata Jufrin, membuat panik pengunjung dan para nakes di RSUD Bima.
Selanjutnya, kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga membuat kegaduhan.
Mereka adalah GF (43), serta RS dan WY yang kini telah menjadi tersangka.
"Jadi, yang satunya lagi ini melarikan diri. Yang melarikan diri ini pemilik senjata tajam dan masih dalam pengejaran," kata Jufrin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam