Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi, Hermawan Terpaksa Menikah di Bui

Selasa, 09 Juli 2019 – 13:49 WIB
Hermawan Susanto-Anisa Agustin melangsungkan ijab kabul di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/7). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Hermawan Susanto menggelar resepsi untuk pernikahannya buyar. Alih-alih menggelar resepsi, pria yang disangka mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu harus melangsungkan pernikahannya di dalam tahanan.

Advokat Sugiyarto Atmowijoyo yang menjadi kuasa hukum Hermawan mengatakan, kliennya menikah di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu pekan lalu (3/7). “Rabu lalu pernikahannya digelar di rutan,” kata Sugiyarto ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sedang Berbahagia

Sugiyarto menjelaskan, Hermawan menikahi Anita Agustin. Orang tua kedua mempelai juga hadir dalam pernikahan di rutan Polda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Pria Pengancam 'Penggal Kepala Jokowi' Sedang Berbahagia

BACA JUGA: Tertembak, 2 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei Bukan Akibat Senpi TNI ataupun Polri

“Yang datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kebayoran Baru, orang tua HS (Hermawan, red) dan Anisa Agustin, serta kakak dan adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro,” papar Sugiyarto.

Terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan, kepolisian telah memfasilitasi Hermawan melaksanakan pernikahan secara tertutup. “Sudah menikah di rutan," kata Barnabas. 

BACA JUGA: Polisi Bantah Hentikan Penyidikan Kasus yang Menyeret Kadis SDA DKI

BACA JUGA: Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

Hermawan dan Anita sedianya melangsungkan pernikahan pada 10 Juni 2019 lalu. Namun, Hermawan menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak ditangkap pada 12 Mei 2019.

Sebelumnya polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka menyusul aksi pernyataannya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Pemuda 25 tahun itu menyampaikan ancamannya saat ikut aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler