jpnn.com, JAKARTA - Hermawan Susanto, tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi sedang berbahagia. Dia baru melangsungkan pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/7). Adapun perempuan yang menerima janji suci dari Hermawan Susanto, yakni Anisa Agustin.
“Iya benar sudah menikah di Rutan,” ungkap Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas kepada wartawan, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Tertembak, 2 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei Bukan Akibat Senpi TNI ataupun Polri
BACA JUGA: Masa Penahanan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Presiden Diperpanjang
Barnabas menyebut, pernikahan itu berlangsung sederhana. Dalam foto yang beredar, akad nikah Hermawan Susanto dengan Anisa Agustin berlangsung khidmat. Pasangan mempelai menggunakan pakaian serba putih. Mereka terlihat bahagia.
BACA JUGA: Polisi Bantah Hentikan Penyidikan Kasus yang Menyeret Kadis SDA DKI
Selain pernikahan yang berlangsung sederhana, tamu yang hadir pun tidak banyak. Terlihat ada seperengkat alat salat dan Alquran di atas sebuah meja dengan penutup kain warna hijau yang menjadi mahar.
Sugiyarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Hermawan mengatakan, pernikahan tersebut berlangsung pada pukul 16.00. Dalam momen itu memang mempelai tidak banyak mengundang tamu. Hanya sebatas keluarga dekat.
BACA JUGA: Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
Pernikahan tersebut dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Orang tua kedua mempelai pun turut hadir menyaksikam momen bahagia kedua anaknya.
“Nah, yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda, kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul,” tutup Sugiyarto.
BACA JUGA: Mbak Ina Pembuat Video 'Penggal Kepala Jokowi' Jadi Tersangka Makar
Setelah berlangsung pernikahan, pasangan yang tengah berbahagia ini nampaknya harus menunda bulan madu. Mengingat Hermawan tengah menjalani proses hukum akibat memberi ancaman kepada Presiden Jokowi.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video ancaman kepada Presiden Jokowi. Di video itu, HS menyebut kalimat 'penggal kepala Jokowi'. Aksi ini direkam oleh seorang perempuan yang berada di samping HS.
BACA JUGA: Wanita Pembuat Video ‘Penggal Kepala Jokowi’ Sudah di Tangan Polisi
Video diduga dibuat saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta, Jumat (10/5). Tak lama berselang setelah video itu viral, Tim Jokowi Mania mengambil langkah hukum terhadap peristiwa ini. Dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka juga turut melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.
Polisi kemudian menangkap HS disebuah perumahan di Parung, Bogor. HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sumur hidup. Dia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet TNI Gadungan Pencuri Motor Berakhir di Tangan Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti