jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan atau memasuki pekarangan oleh mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA: Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,” kata Argo, Rabu (2/7).
BACA JUGA : Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Duet TNI Gadungan Pencuri Motor Berakhir di Tangan Polisi
Meski penyidikan, Argo enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan kasus tersebut.
Di mana dalam kasus tersebut, Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
BACA JUGA: Begini Modus Komplotan Pembobol Mesin ATM di Tangerang
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga