jpnn.com, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap dua orang yang mengancam seorang sopir bus pariwisata dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengakui aksi pengancaman sopir bus pariwisata oleh sekelompok orang itu sempat terekam kamera sehingga videonya viral.
BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah
"Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada hari Minggu (12/3), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian tersebut," katanya, Kamis sore.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi bus pariwisata tersebut melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga.
BACA JUGA: Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi
Pada saat yang sama, sebuah mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ melintas dengan membawa empat orang yang baru keluar dari salah satu tempat hiburan dalam kondisi mabuk.
Penumpang mobil Etios itu merasa tersinggung karena jalan ditutupi sehingga mereka mengadang bus tersebut.
BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Dua orang yang turun dari mobil Etios itu menghampiri sopir bus dan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sejenis parang.
Selain diacung-acungkan, parang tersebut juga dipukulkan ke kaca depan bus. Bahkan, mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada sopir bus namun hanya diberi Rp200.000.
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.
Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, satu bilah parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," tegasnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Tenggelam di Pantai Ketapang Lombok Timur Ditemukan Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti