jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut surat larangan untuk para menterinya datang menghadiri undangan DPR. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka pemerintah bisa dianggap mengingkari konstitusi.
"Sebaiknya pemerintah melakukan revisi (cabut) terhadap edaran itu karena kalau tidak ini dianggap sebagai pengingkaran terhadap konstitusi," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
BACA JUGA: Politikus NasDem Nilai Interpelasi BBM Prematur
Menurutnya hak-hak DPR yang dijamin oleh konstitusi tidak bisa ditunda meski sedetik pun, apalagi sampai satu bulan. Jika ini terus-terusan dilakukan maka bisa berimplikasi pada pembahasan anggaran pemerintah di DPR.
"Misalnya tidak hadir dan tidak bisa disahkan juga APBN-nya kalau mereka mengajukan anggaran perubahan, lantas mereka mau mendapat anggaran darimana? Mau dapet anggaran dari langit?" tandas politikus Gerindra itu.
BACA JUGA: Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Namun demikian, dia yakin pemerintah mau tidak mau harus mengikuti proses yang sudah diatur dalam konstitusi, karena di Indonesia ada aturan perundang-undangan yang mengatur jalannya pemerintahan.
"Jadi mereka harus mengikuti proses konstitusi. Ini bukan Banana Republic, ini Republik Indonesia. Jadi ada aturan main yang sudah diatur konstitusi kita. Presiden harus merevisi suratnya itu demi kepentingan mereka, kepentingan pemerintah," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Misbakhun Sebut Jokowi Punya Pembisik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Tegaskan Program Seperti PNPM Tetap Ada
Redaktur : Tim Redaksi