Ancu yang Menghilang dari Sel PN Samarinda 2 Tahun Lalu Tertangkap, Tuh Tampangnya

Sabtu, 14 Mei 2022 – 22:18 WIB
Ancu (kedua kiri) saat diringkus Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda setelah melarikan diri selama 2 tahun. Foto : Penkum Kejati Kaltim

jpnn.com, SAMARINDA - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) meringkus buronan berstatus terdakwa kasus narkoba bernama Syamsul Fajri alias Ancu.

Buronan itu sebelumnya kabur menjelang persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Pasti Marah Melihat Ini

Ancu ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Gang Rukun, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (12/5).

Terdakwa Ancu merupakan tahanan PN Samarinda dengan perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.

BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka

Kronologis kaburnya terdakwa Ancu bermula saat dirinya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 16.50 WITA.

Ancu yang semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga. Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun.

BACA JUGA: Tergiur Untung Besar, Petani Kopi Jual Narkoba, Mau Kabur Saat Ditangkap Polisi 

Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda. Saat kembali ke Kota Tepian, Uncu sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.

Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, Tim Gabungan menyerahkan Ancu ke PN Samarinda untuk kembali melanjutkan persidangannya.

"Jumat, 13 Mei 2022 Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan No : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr," ucap Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (14/5).

Singkat cerita, setelah jaksa melengkapi berkasnya, Ancu kembali disidang. Majelis Hakim kemudian menjatuhi vonis hukuman pidana kepada Ancu berupa 10 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti milik Ancu yang sudah disita petugas berupa 1 tas pinggang, 1 timbangan digital, 1 plastik klip pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Predator Anak di Kendari, Korbannya, Ya Tuhan

Lalu, ada sebuah buku rekapan penjualan narkotika, 1 unit ponsel pintar dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.070.000 yang selanjutnya dirampas negara.

Sementara itu, penyidik Tim Tabur masih mendalami terkait kasus pelarian Ancu dari sel tahanan titipan PN Samarinda.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan pelaku. Terkait detail pelariannya bagaimana," ucap Tony. (mcr14/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler