jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, petani kopi itu mencoba peruntungan dengan berdagang. Cuma, sayangnya, dagangan yang dia pasarkan merupakan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Deli Serdang, Ada Inisial JP
Akibatnya, dia kini ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan tersangka ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB.
BACA JUGA: Pengunjung Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Begini
Tersangka berinisial SA (32) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
SA memiliki tiga anak dan kebun kopi seluas dua hektare.
BACA JUGA: Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak Ini, Pelaku Ternyata
"Petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," ujar AKBP Tonny di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (13/5).
Menurut AKBP Tonny, tersangka ketika hendak ditangkap di rumahnya sempat hendak melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, bisa langsung diamankan.
Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, handphone dan uang Rp 883 ribu.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan menyatakan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan.
Dia menjadi pengedar lantaran diajak seorang temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang