Anda Menerima SMS dari Orang Mengaku Pegawai Bank? Sudah Banyak Korban

Senin, 19 Juli 2021 – 16:44 WIB
Penampakan pelaku penipuan bermodus Kredit Tanpa Agunan atau KPA (baju tahanan) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA). Pelaku tersebut berinisial RAW.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat beraksi RAW mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan short message service (SMS) ke nomor korbannya secara acak.

BACA JUGA: 5 Pelaku Belum Menyerah, Kombes Yusri: Kami Akan Kejar sampai Mana pun!

"Pelaku kasus penipuan kredit tanpa agunan berinisial RAW, dia mengaku sebagai pegawai bank BCA. Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gateway," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).

Dijelaskan Yusri, dalam kasus ini pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut oleh pelaku.

BACA JUGA: Ini Hotline Pengaduan Kasus Penipuan Tabung Oksigen, Kombes Auliansyah: Silakan Melapor, Kami Tindak!

Pasalnya, pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS tersebut secara acak ke nomor handphone.

Bila ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhatsApp.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya

"Setelah terjadi percakapan pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini," ujar Yusri.

Kepada polisi, RAW mengaku telah melancarkan aksinya sejak enam bulan lalu.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, dari hasil penipuan, RAW mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya.

Adapun pelaku mendapatkan Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA ke bank lain, seperti Bank CIMB dan Bank DBS.

"Total penghasilan tiap bulan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung banyaknya korban," ucap Yusri.

Polisi memastikan masih mendalami berapa total yang diraup pelaku selama melancarkan aksinya tersebut.

"Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tetapi pengakuan awal sudah lebih dari Rp 50 juta keuntungan yang diterima (selama 6 bulan)," tutur Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, biasanya modus penipuan seperti yang dilakukan RAW secara berkomplot.

Oleh karena itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Polisi juga menyayangkan tindakan pelaku yang memanfaatkan kepintarannya untuk melakukan kejahatan.

"Ini pembelajaran buat masyarakat, setiap ada menerima sms seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan sms blast atau gateway. Pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan," kata Yusri.

Modus penipuan dengan SMS gateway itu bukan hanya dalam kasus KTA saja tetapi bisa berupa pulsa atau pun pinjaman.

Kini, pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler