Anda Percaya Setya Novanto atau Ganjar Pranowo?

Jumat, 09 Februari 2018 – 07:08 WIB
Ganjar Pranowo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto melakukan serangan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Di hadapan majelis hakim, Setnov membeber dugaan penerimaan fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar USD 500 ribu untuk Ganjar.

BACA JUGA: Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov

Hal itu diungkapkan Setnov usai mendengarkan keterangan Ganjar di persidangan. Mantan ketua DPR itu menjelaskan kronologi pemberian fee untuk Ganjar pada September 2010 lalu.

Fee itu, menurut Setnov, berasal dari Andi Narogong dan kemudian disalurkan Mustoko Weni kepada Ganjar.

BACA JUGA: Ingat, Nusron Wahid Pernah Disebut di Sidang Kasus Suap

"Almarhum Mustoko Weni (mantan anggota Komisi II) dan Ignatius Mulyono (mantan anggota Komisi II) pada saat ketemu saya menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi (Narogong) untuk dibagikan kepada Komisi II dan banggar DPR. Mustoko Weni sebut Pak Ganjar (menerima uang)," kata Setnov kepada majelis hakim.

Bukan hanya dari Mustoko, klaim Setnov itu juga didasari laporan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.

BACA JUGA: Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

Mendapat laporan itu, Setnov pun bertanya pada Ganjar saat bertemu di Bandara Ngurah Rai Bali. Waktu itu, Setnov hendak terbang dari Bali menuju Kupang. Sedangkan Ganjar menuju Jakarta.

"Apakah sudah selesai dari teman-teman?," ungkap Setnov menirukan pertanyaan yang dia sampaikan pada Ganjar kala itu. "Pak Ganjar waktu itu menjawab 'ya, itu semua urusannya yang tahu Pak Chairuman (Harahap, Red)’," imbuh Setnov menjelaskan jawaban Ganjar dalam percakapan tersebut.

Ganjar pun langsung menanggapi "nyanyian" Setnov dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 tersebut.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, cerita Setnov soal penerimaan uang USD 500 ribu sama sekali tidak benar. "Apa yang disampaikan Pak Nov dari cerita itu tidak benar," ucap Ganjar menanggapi cerita Setnov.

Hanya, politisi yang kembali maju dalam Pilgub Jawa Tengah tersebut mengatakan, Mustoko Weni memang pernah menjanjikan memberikan uang. Namun, upaya itu ditolak. "Publik mesti tahu sikap menolak saya," tegas Ganjar.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu juga mengklarifikasi cerita soal laporan Miryam kepada Setnov tentang penerimaan uang tersebut.

Menurut Ganjar, Miryam mengaku tidak pernah memberikan uang itu saat dimintai keterangan di hadapan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Di depan Pak Novel, dia (Miryam) menolak, tidak pernah memberikan (uang) kepada saya," imbuhnya.

Begitu pula dengan laporan Andi Narogong kepada Setnov, Ganjar menyebut pengusaha yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP itu juga mengaku tidak pernah memberikan uang.

"Pada saat kesaksiannya (Andi Narogong), saya lihat dia (Andi) menyampaikan tidak pernah memberikan (uang) kepada saya," cetusnya.

Perang argumen antara Setnov dan Ganjar itu ditutup pertanyaan hakim.

Sebab, di satu sisi, Setnov bertahan dengan keterangannya. Disisi lain, Ganjar terus membantah adanya penerimaan yang diceritakan Setnov.

"Apakah saudara saksi tetap pada keterangan tadi?," tanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Yanto kepada Ganjar. "Iya Yang Mulia," jawab Ganjar.

Manuver kubu Setnov menyerang sejumlah politisi dalam persidangan bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, kubu Setnov melalui Firman Wijaya mencecar saksi mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dengan pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tanya jawab antara Firman dan Mirwan pun memantik reaksi SBY.

Kubu Setnov juga "menyerang" mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

Tim penasehat hukum Setnov mencecar Gawaman dengan pertanyaan terkait asal muasal proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

Sementara itu, selain menghadirkan Ganjar, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memeriksa 3 saksi lain.

Yakni, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, pengusaha rekan anak Setnov Andhika M. Yudistira dan konsultan Santoso Kartono.

Ketiga saksi itu dimintai keterangan tentang jejak rekam perusahaan keluarga Setnov. Baik itu PT Mondialindo Graha Perdana maupun PT Murakabi Sejahtera. (tyo/far)

Ganjar Pranowo di Pusaran Korupsi E-KTP
- Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima uang USD 500 ribu terkait proyek e-KTP

- Ganjar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II saat pembahasan proyek e-KTP bergulir

- Setnov pernah bertemu Ganjar di Bandara Ngurah Rai Bali dan menanyakan soal penerimaan uang fee e-KTP

- Ganjar membantah semua cerita soal penerimaan uang e-KTP, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Setnov Blak-blakan Jika Punya Bukti soal Ibas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler