jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi yang dinas di Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Menanggapi Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Lugas dan Keras
Satu korban inisial HA, yang merupakan Manajer Kafe RM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM.
BACA JUGA: Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis, menjelaskan, dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut.
Selain itu, lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Max Sopacua Tuding SBY Menyebarkan Ketakutan, Waduh
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan. Sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM.
"Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM.
Namun masih banyak pelaku usaha yang mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.
Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS
Redaktur & Reporter : Soetomo