Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan

Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*

Senin, 15 Mei 2023 – 20:00 WIB
Ahmad Doli Kurnia. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Bayangkan kita saat ini sedang berada di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menyaksikan big match antara PSMS Medan vs PSM Makassar, atau El Clasico antara Persija melawan Persib.

Saat pertandingan sudah berjalan memasuki menit ke 30-an, tiba-tiba ada penonton turun ke lapangan dan meminta wasit menghentikan laga. Penonton itu juga menuntut FIFA Rules yang menjadi aturan main diubah pada menit ke-35.

BACA JUGA: Inilah Sistem Demokrasi Indonesia

Usulannya ialah aturan offside harus diubah, penalti tidak lagi di titik 12 meter, dan menciptakan gol pakai tangan diperbolehkan.

Apa yang akan terjadi kira-kira?

BACA JUGA: Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU

Tentu kedua tim yang sedang bertanding kebingunan. Wasit pun akan menghentikan pertandingan, sedangkan penonton mulai tidak terkontrol.

Itulah ilustrasi sederhana untuk menggambarkan apa yang sedang berlaku pada tahapan Pemilu 2024. Peluit kick-off tahapan pemilu sudah ditiup oleh panitia dan pengawas -dalam hal ini KPU dan Bawaslu- pada Juni 2022.

BACA JUGA: Tahun yang Mengerikan

Semua parpol yang akan bertanding sedang menyusun starting lineup caleg terbaik untuk berlaga di pileg. Nasib mereka akan ditentukan pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Urusan menyusun caleg se-Indonesia ini bukan perkara mudah. Ada ribuan nama yang harus di-manage untuk menghasilkan dokumen final yang siap dikirim ke KPU pada Juni tahun ini.

Para caleg -ibarat pemain di starting lineup- juga sudah pemanasan dan berlatih (sosialisasi) untuk mengenal lapangan dan menghasilkan “gol terbaik”.

Tiba-tiba ada beberapa penonton yang menginterupsi pertandingan dengan mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat pertandingan tengah berlangsung. Mereka menuntut perubahan sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Memang gugatan itu boleh-boleh saja menurut hukum kepemiluan. Namun, demokrasi bukan tentang hukum semata, melainkan juga soal komitmen terhadap konsolidasi demokrasi dan etika politik.

Bila memang ingin mengubah aturan, seharusnya hal itu dilakukan sebelum kick-off (Juni 2022), atau setelah pertandingan usai (pascapemilu) sebagai bahan evaluasi. Tidak ada ceritanya aturan pemilu existing di negara demokrasi lain diubah di tengah jalan tanpa ada force majeure atau hal-hal mendesak lainnya.

Parpol Ingin Proporsional Terbuka

Pada konteks ini, penulis tidak sedang membela sistem pemilu mana yang terbaik. Pada dasarnya, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan.

Misalnya, dengan proporsional tertutup yang pernah dijalankan di pemilu masa lalu, akses pemilih terhadap caleg yang akan dipilih terbukti minim. Pemilih tidak tahu wakilnya nanti siapa, orang dari mana, dan seperti apa kualitasnya.

Dengan terbatasnya akses publik ke caleg, elite parpol bisa menyusun caleg berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pragmatis semata, padahal pemilih yang makin cerdas menuntut adanya akses tersebut untuk memastikan suara mereka diberikan kepada orang yang tepat.

Sudah banyak contoh tentang caleg yang terpilih bukan mewakili daerah di mana ia tinggal. Ada yang sehari-hari hidup di Jawa, dicalonkan oleh parpol mewakili provinsi luar Jawa. Akibatnya mereka tidak mengetahui kultur lokal, sehingga ada gap dengan daerah yang diwakilinya.

Meski pemilu tertutup banyak mudaratnya -setidaknya dalam pandangan penulis-, hal itu tidak menghalangi para penggugat dan partai yang setuju dengan sistem tersebut untuk terus maju. Mereka berasumsi bahwa pemilu terbuka melemahkan partai, memicu maraknya politik uang, dan menimbulkan banyak suara yang tidak sah.

Argumen itu mudah dibantah. Misalnya, dengan mencalonkan caleg terbaik, parpol justru akan terangkat citranya.

Bagaimana dengan pembela pemilu tertutup yang menyodorkan argumen soal politik uang marak karena pemilu terbuka?

Tidak ada jaminan bahwa money politics akan hilang dalam pemilu yang menggunakan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, tetap ada kemungkinan transaksi berganti, dari yang semula di lapangan, lalu berpindah ke ruang-ruang pimpinan parpol.

Apakah ini solusi? Tentu tidak.

Makanya untuk meminimalisasi money politics, jawabannya bukanlah sistem terbuka atau tertutup, melainkan aturan kampanyenya yang harus diperbaiki. Sebagian negara yang sudah demokratis menjamin kesetaraan hak caleg dalam berkampanye dengan anggaran dari negara.

Para caleg dilarang mengeluarkan uang untuk kampanye. Efeknya, pertarungan antar-caleg yang kaya dan miskin sejajar. Mereka sama-sama memiliki ruang untuk menang.

Terakhir soal suara banyak yang tidak sah karena rusak atau salah mencoblos, solusinya hanya perlu perbaikan teknis oleh KPU. Tidak perlu ke MK. Kejauhan, Bos!

Sementara dari sisi politik, 8 dari 9 partai di parlemen sepakat bahwa sistem pemilu terbuka masih relevan dijalankan. Artinya, mayoritas pemain di pemilu tidak menghendaki adanya perubahan.

Meski demikian, kabar yang beredar (entah benar atau salah) menyebut akan ada kejutan dari MK soal putusan sistem pemilu. Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Jika sistem pemilu diganti, lantas bagaimana nasib ribuan caleg yang sudah terdaftar? Bagaimana pula dengan parpol menyusun ulang daftar calegnya? Apakah ada jaminan fairness dalam penyusunan itu? Tentu masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Percaya Hakim MK

Lebih dari itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang selama ini menjadi dasar tahapan pemilu juga akan terkena imbasnya. Ia memerlukan revisi, tidak saja pada pasal yang digugat, tetapi juga akan melebar ke beberapa pasal yang lain.

Revisi UU di DPR jelas memerlukan waktu, sementara pemilu tinggal beberapa bulan ke depan. Tentu ini akan menyulitkan semua pihak.

Kini bola ada di tangan para hakim MK yang akan melihat realitas politik dengan segala konsekuensinya. Kita yakin para hakim konstitusi adalah orang-orang terbaik yang berpikir lurus untuk mengawal negara, konstitusi, dan demokrasi kita.

Secara historis, gugatan yang sama pernah ditolak MK. Pada 2008, MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi.

Jika menggunakan logika sederhana, gugatan soal sistem pemilu kali ini tidak relevan karena berpotensi melanggar prinsip putusan MK sebelumnya. Menilik dasar pertimbangan Putusan MK Nomor: 22-24 / PUU-VI / 2008, sangat jelas dinyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, keinginan rakyat memilih wakil-wakil yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih pun dapat terwujud. Harapannya ialah agar wakil yang terpilih juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, melainkan juga mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.

Kembali ke ilustrasi pertandingan bola di SUGBK, pada menit ke-42, striker PSM Makassar berhasil membobol gawang PSMS Medan. Namun, kali ini ia mencetak gol tidak dengan kaki atau kepala, melainkan sentuhan tangan.

Penonton bereaksi bahwa ada handball di sana sehingga gol tidak sah. Wasit dan hakim garis bergeming, mereka yakin dengan keputusannya mengesahkan gol di menit itu.

Wasit beralasan aturan FIFA sudah diubah pada menit 35 sehingga penggunaan tangan secara aktif dalam permainan sepak bola diperbolehkan. Tentu ilustrasi tersebut tidak akan terjadi di sport, tetapi itulah yang kini berpotensi berlaku di politik kita, khususnya terkait gugatan di MK.

Kita tidak bisa membayangkan bahwa empat bulan menjelang 14 Februari 2024 aturan berubah. Sekali lagi, itu akan membawa konsekuensi yang sangat besar, baik di KPU, Bawaslu, Parpol, dan penerintah.

Atau jangan-jangan situasi yang demikian dikehendaki sebagian pihak untuk menyelundupkan hidden agenda lama menunda pemilu? Ah… jangan berpikir terlalu jauh.

Terakhir, semoga para hakim MK terbuka mata hatinya untuk memperkuat demokrasi kita yang sedang dan terus bertumbuh.(***)

*Penulis adalah Ketua Komisi II DPR RI/Wakil Ketua Umum Partai Golkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler