jpnn.com, JAKARTA - Oknum anggota Polri Bripka MN (38) mengaku motifnya menembak mati rekannya sesama polisi, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26), karena rasa cemburu.
Membawa amarah akibat cemburu, Bripka MN menenteng senjata serbu laras panjang, menuju rumah Briptu Khairul Tamimi.
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
Briptu Khairul, anggota Polri yang berdinas di Bagian Humas Polres Lombok Timur, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10) sore, setelah ditembak secara brutal oleh Bripka MN.
Dikutip dari Halodoc, disebutkan bahwa cemburu buta bisa menjadi indikasi terjadi gangguan kepribadian.
BACA JUGA: Reza Indragiri Mengamati Video Kapolres Nunukan Hajar Brigadir Sony, Ada yang Aneh
Gangguan kepribadian ini kerap membuat seseorang melakukan apa pun untuk melampiaskan rasa cemburunya, termasuk antara lain melakukan aksi kekerasan.
Cemburu merupakan emosi alamiah manusia yang merujuk pada pikiran dan perasaan negatif, misalkan perasaan terancam, takut, dan khawatir kehilangan sesuatu yang disayanginya.
BACA JUGA: Ini Kalimat Bripka MN Sebelum Menembak Briptu Khairul dari Jarak Dekat, Detik-Detik Mengerikan
Cemburu yang meluap-lupa bisa terjadi saat seseorang merasa komitmennya dilanggar, kepercayaannya dirusak, dan perilaku lain yang bisa memunculkan rasa cemburu.
Uniknya, setiap orang punya cara berbeda untuk menunjukkan rasa cemburu.
“Tetapi apa pun pilihannya, cemburu masih dianggap wajar jika kamu mampu menenangkan diri dan mulai membicarakan masalah tersebut tanpa terbutakan emosi,” demikian dikutip dari Halodoc.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan bahwa ada indikasi bahwa motif pembunuhan itu adalah soal asmara.
Bripka MN, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba itu, kepada penyidik mengaku merasa cemburu terhadap Briptu Khairul Tamimi.
"Dari keterangan pelaku, dia mengaku cemburu karena korban ini sering chatting-an dengan istri pelaku," kata Kombes Artanto, dikutip dari Radar Lombok.
Namun, penyidik tidak begitu saja percaya kepada pengakuan Bripka MN. Kombes Artanto memastikan penyidik masih akan mendalami pengakuan tersangka terkait motif aksi penembakan tersebut.
Kombes Artanto menjelaskan penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik akan memeriksa isi chatting antara korban dengan istri pelaku.
“Dari sana nanti kami cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (sam/halodoc/radarlombok/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo