jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara Hamdan Zoelva menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan menentukan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mantan ketua MK itu menegaskan di dalam UUD 1945 tidak ada standar tentang usia capres maupun cawapres sehingga pengaturannya ditentukan berdasar kesepakatan politik pembuat undang-undang.
BACA JUGA: MK Mau Putuskan Usia Cawapres, Mahasiswa Bergerak Menolak
“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan yang dihubungi pada Minggu (15/10/2023).
MK, kata Hamdan, dalam menguji UU tidak berdasar kesepakatan, tetapi mengadu standar norma.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
Mantan legislator DPR yang turut menyusun UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menjelaskan tidak ada standar norma tentang usia yang tepat bagi presiden atau wapres.
"Tidak ada yang aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir, maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya.
BACA JUGA: Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia
Oleh karena itu, penentuan soal usia capres dan cawapres tergolong kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.
“Terserah pada keputusan politik pembentuk UU, itu prinsipnya,” ujar Hamdan.
MK akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin besok (16/10/2023).
Agenda itu telah dicantumkan dalam jadwal persidangan di situs MK.
Seiring kian dekatnya pembacaan putusan itu, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.
Salah satu pemohon uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu ialah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Saat ini, PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang juga adik kandung Gibran. (jpnn.com)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com