jpnn.com, SOLO - Seorang residivis bernama Anddin Okta (AO) kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Dukuh Nayu, Kelurahan Joglo, Laweyan Solo, Jawa Tengah.
Anddin merupakan bagian dari 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap Polresta Surakarta selama Juni 2021.
BACA JUGA: Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati
Jumlah keseluruhan tersangkanya 18 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg.
"Di antara kasus tersebut, yang menonjol adalah seorang residivis berinisial AO," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, Selasa (29/6).
BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Dalam kasus Anddin, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Tersangka AO ditangkap di rumahnya Kampung Dukuh Nayu, RT 002/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Laweyan Solo, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru
"Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan kasus," ucap AKBP Gatot.
Dia menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kampung Dukuh Nayu Joglo.
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di rumah Anddin dengan temuan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Dari pengakuan pengedar narkoba itu, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan catatan polisi, Anddin Okta merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2015.
Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada 2016 dengan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada Februari 2021 lalu.
Kini, dia kembali berurusan dengan polisi untuk masalah yang sama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam