jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar.
Mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menerima gratifikasi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
BACA JUGA: Usut Korupsi Dana PNPM di Bireuen, Jaksa Lakukan Penggeledahan
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Sontoloyo, RK Pakai Modus Ini Merayu Wanita untuk VCS, Koleksinya Ratusan
Uang Gratifikasi Dipakai Beli Berlian hingga Rumah Mewah
KPK menemukan dugaan bahwa Andhi Pramono menggunakan uang hasil korupsi itu dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta.
BACA JUGA: Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?
Dia juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah mewah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Alex menyebut penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Andhi Pramono menjabat sejumlah posisi, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai.
Terakhir, Andhi Pramono yang telah dipecat dari PNS Kemenkeu pada 5 Juli 2023 itu menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi Pramono Menyambi Broker
KPK menduga Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Dia memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Tersangka Andhi Pramono alias AP dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam