Sontoloyo, RK Pakai Modus Ini Merayu Wanita untuk VCS, Koleksinya Ratusan

Jumat, 07 Juli 2023 – 21:55 WIB
Ilustrasi korban VCS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) ditangkap polisi dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara terkait kasus pemerasan modus video call s*x atau VCS.

RK merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

BACA JUGA: Pemerasan Modus VCS Mengerikan, Ada ASN jadi Korban, Waspadalah!

Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS). ANTARA/HO-Humas Polres Nunukan

Menurut Kanit Lidik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari, RK dibekuk setelah dilaporkan korban VCS yang juga asal Pulau Sebatik.

BACA JUGA: Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas

Tersangka RK yang mahasiswa semester IV itu ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (5/7).

Ipda Andre mengungkap fakta tentang cara tersangka menjaring ratusan wanita sebagai korban VCS melalui akun Instagram dengan nama orang lain.

BACA JUGA: Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo

“Korbannya puluhan bahkan ratusan," ujar Ipda Andre Azmi Azhari di Nunukan, Jumat (7/7).

Dia menyebut RK melakukan chat dengan pengikutnya secara acak melalui instagram.

"Korban yang membalas chat nya langsung dimintai nomor whatsapp. Lalu dibujuk rayu melalui whatsapp,” lanjutnya.

Konon para wanita yang menjadi korban VCS tersangka tak hanya berasal dari Kaltara saja, melainkan juga dari sejumlah wilayah di Kalimantan.

Modus RK Meluluhkan Hati Korban VCS

Ipda Andre juga membeberkan modus tersangka RK untuk meluluhkan hati para korban agar mau melayaninya melalui VCS, yakni dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang.

Walakin, setelah VCS dengan wanita korbannya, tersangka ini tidak mau mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh korbannya.

Tersangka justru mengancam balik para korban dengan akan menyebarkan rekaman layar saat VCS melalui media sosial dan rekan korban jika mereka tak mau lagi melayani tersangka.

"Korbannya ada dari Banjarmasin, Samarinda, dan daerah lainnya di Kalimantan," ungkap Andre.

Salah satu korban yang melapor ke Polres Nunukan mengaku hanya minta Rp 500 ribu kepada tersangka, tetapi RK tidak mau transfer setelah VCS.

Koleksi Rekaman VCS RK Ada Ratusan

Menurut Ipda Andre, tersangka RK menjadikan rekaman layar saat VCS dengan para korban sebagai bahan ancaman supaya korban tetap mau melayani pelaku untuk VCS.

Konon motif tersangka melakukan aksi bejat itu semata untuk memuaskan hawa nafsunya pada wanita.

"Koleksi rekaman layar VCS di handphone tersangka ada ratusan,” kata Andre.

Dia menyebut saat penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut, tersangka sangat tidak kooperatif.

"Dari kami lakukan penyidikan ke Sebatik Barat, tersangka mengubur handphone-nya di belakang rumah," ucap Andre.

Tersangka juga tidak mau jujur saat dimintai password handphone-nya, bahkan semua bukti rekaman layar VCS coba dihapus oleh RK.

Atas perbuatanya, RK dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler