Usut Korupsi Dana PNPM di Bireuen, Jaksa Lakukan Penggeledahan

Jumat, 07 Juli 2023 – 20:20 WIB
Tim penyidik Kejari Bireuen memeriksa dokumen terkait pengelolaan dana simpan pinjam program PNPM Gandapura di Bireuen. ANTARA/HO/Humas Kejari Bireuen

jpnn.com, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan pada program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) daerah itu.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyebut dugaan tindak pidana korupsi dana PN?PM yang diusut tersebut untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Bantah Seret Jokowi pada Kasus Korupsi BTS, Maksudnya Begini

"Pengusutan dilakukan setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura. Nilai anggarannya mencapai Rp 3,3 miliar," kata Munawal Hadi.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura.

BACA JUGA: Pelapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Berkata Begini seusai Diperiksa Tim Bareskrim

Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait berupa proposal kelompok, rekening koran pengelolaan dana.

BACA JUGA: Pencurian di Sukabumi Ini Terekam CCTV, Pelaku Siap-Siap Ya

"Daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya," lanjut Munawal.

Tim penyidik juga sudah memintai keterangan para pihak yang terkait dengan pengelolaan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program PNPM di Kecamatan Gandapura.

Selain itu, penyidik juga meminta pendapat ahli terkait pengusutan dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Munawal menyebut pengusutan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya.

"Menyangku??t berapa kerugian negara yang ditimbulkan, masih dalam penghitungan pihak terkait," kata Munawal Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler