jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7).
Andhi kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: KPK Ungkap Peluang Mentersangkakan Istri Rafael Alun Trisambodo
“Benar, hari ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Menurut Ali, penyidik sedang memeriksa Andhi pada saat ini.
BACA JUGA: Endar Priantoro Kembali ke KPK, Bang Edi Lemkapi Berharap Begini
Ali tidak menyebutkan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan hari ini.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tandas Ali.
BACA JUGA: Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/6).
Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingatkan Dito Ariotedjo agar Catatkan LHKPN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga