ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada

Kamis, 21 Juli 2011 – 23:18 WIB

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan sembilan kepala daerah (Kada) yang sudah ditetapkan tersangkaBila jaksa bertindak lambat, maka akan memunculkan kesan bahwa para Kada hanya dijadikan 'mesin ATM' oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jaksa harus segera bertindak

BACA JUGA: Kurang Istirahat, Gayus Batal Didakwa

Bila lambat, tentu akan menimbulkan kesan, ada permainan dibalik penetapan tersangka," kata Emerson kepada JPNN di Jakarta, Kamis (21/7).

Desakan ICW ini menanggapi pernyataan Kejagung bahwa ada sembilan izin pemeriksaan (Kada) yang terus ditelaah karena belum yakin ada kerugian negara
Izin pemeriksaan kepala daerah belum diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena masih mengkaji adanya kerugian negara

BACA JUGA: Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili

Termasuk di dalamnya adalah Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta yang ditetapkan tersangka dalam kasus illegal mining di Pulau Lemo.

Sementara Kada lain yang permohonan izin pemeriksaannya tengah diproses Pidsus Kejagung adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komilir Ulu),  Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jateng), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wabup Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalsel).

Emerson mengakui dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kada memang harus mendapat izin dari presiden untuk diperiksa
Namun, jika izin pemeriksaannya sudah diusul dan melebihi waktu 60 hari dan tidak mendapat jawaban dari presiden, maka jaksa diberikan kewenangan untuk memeriksa Kada

BACA JUGA: Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin

"Ini yang harus dilakukan jaksaJaksa harus berani dan bertindak profesional," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mashuri Hasan Berharap Tidak Dihukum Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler