Andhika Salahkan Malinda

Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB

JAKARTA - Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawabTerdakwa pencucian uang dan pemalsuan identitas itu menganggap dirinya tak tahu menahu dan justru balik menuding istri sirinya itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab

BACA JUGA: Sutanto Bantah Tudingan BIN Kebobolan


 
"Terdakwa tidak mengetahui uang yang diberikan oleh Malinda dari mana
Dia juga tidak tahu kalau gaji Malinda Rp 60 juta," kata pengacara Andhika, Devi Waluyo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) Senin (26/9).
 
Andhika kembali menghadiri sidang

BACA JUGA: Program BNPT Belum Sentuh Kalangan Bawah

Dia masih tampil parlente kendati duduk di kursi pesakitan
Lelaki 22 tahun itu mengenakan celana hitam legam dipadu kemeja putih

BACA JUGA: Awas, Calo Manfaatkan Pengumuman Honorer jadi CPNS

Andhika kembali membisu saat ditanya wartawan.
 
Devi mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan kaburSebab, Andhika dalam dakwaan pencucian uang yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) hanya turut sertaNamun, asal pidana yang dilakukan Malinda tidak dijelaskan.
 
Dalam pemberian satu unit mobil mewah Hummer H3, misalnyaJPU menyebutkan bahwa Andhika bersalah karena menerima mobil yang dibeli dari duit hasil kejahatan Malinda"Persoalannya ialah JPU tidak pernah menyatakan secara tegas dalam dakwaannya, hasil tindak pidana apa uang dan mobil Hummer H3 yang diterima terdakwa?" katanya.
 
Devi mengatakan, alasan JPU mendakwa Andhika adalah karena pemindahbukuan rekening nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan dilakukan tanpa seizin nasabah"Kalau perbuatan tanpa seizin tersebutlah yang dimaksud JPU sebagai tindak pidana, rasanya tidak ada satupun ketentuan pidana di negara ini yang mengatur tentang tindak pidana tanpa seizin," katanya.
 
Kubu Andhika juga berkelit terkait dakwaan pembuatan identitas palsuJPU sebelumnya mengatakan bahwa Andhika membuat KTP palsu atas nama Juan FerreroNama palsu itu dibuat agar dia bisa membuka rekening Bank Central Asia (BCA) di kantor cabang pembantu (KCP) TebetRekening palsu itu kemudian digunakan untuk menerima dan memutar duit miliaran Malinda.
 
Devi menegaskan bahwa Andhika tidak ikut campur dalam pembuatan KTP palsu tersebutDia balik menuding bahwa KTP dengan nomor NIK09.5307.18175.0126 itu dibuat oleh Malinda dan diberikan kepada Andhika"Terdakwa tidak ikut membuat KTP tersebut," tegasnya.
 
Dengan menggunakan KTP beridentitas palsu itulah Andhika membuka rekening BCA No 4361616086 atas nama Juan FerreroMalinda Dee lantas mengalirkan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark Kuningan, Jaksel sebesar Rp 235 juta dan Rp 96 jutaKarena itu, Andhika tidak dapat dikenai pasal tentang keturutsertaan (deelneming)
 
"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kubu Pengurus KNPI Gelar Rapimnas Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler