Andi Akmal Minta BULOG dan BUMN Pangan Bangun Pabrik Pengolahan Minyak Goreng

Sabtu, 26 Maret 2022 – 04:46 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta Bulog atau BUMN lain yang mengurusi pangan untuk membangun pabrik pengolahan minyak goreng. Langkah tersebut diperlukan sebagai penyeimbang atas penguasaan terhadap komoditas minyak goreng saat ini dikuasai penuh oleh swasta.

“BUMN pangan mesti mendapat dukungan anggaran untuk bangun pabrik minyak sawit dan secara regulasi mesti disiapkan,” kata Andi Akmal saat rapat kerja dengan Kementerian Pertanian dan Dirut BULOG, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Mahasiswa Desak Presiden Stabilkan Harga Minyak Goreng

Kepada pimpinan Komisi IV, Andi Akmal meminta agar panja sawit yang sudah terbentuk segera bekerja agar DPR RI berkontribusi pada perbaikan perkebunan sawit rakyat. DPR dapat mendorong pemerintah untuk membantu sarana dan prasarananya.

“Kalau Perkebunan Sawit besar ini tidak perlu dibantu karena sudah sangat kaya. Saya sangat miris sekali, karena BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) anggarannya sangat besar akan tetapi mensubsidi perusahaan-perusahaan besar. Sementara untuk Replanting PSR sangat kecil. Saya minta Kementan dapat mengoordinasikan secara maksimal karena BPDPKS ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan,” ujar Andi Akmal.

BACA JUGA: Polemik Minyak Goreng, Pemprov DKI Akan Bangun Pabrik, Wow

Sesuai dengan keputusan Rapat, Legislator asal Sulawesi Selatan II ini meminta dengan tegas agar  Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan dapat memanfaatkan kewenangannya dalam  melakukan pemanfaatan dana perkebunan yang dikelola oleh BPDPKS lebih besar lagi untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat.

Selai itu, untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan perbaikan infrastruktur perkebunan kelapa sawit sehubungan dengan kerusakan infrastruktur dan rendahnya kualitas budi daya  perkebunan rakyat.

BACA JUGA: Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET 

Menurut Akmal, Komisi IV bersepkat bahwa Kementerian Pertanian perlu melakukan evaluasi untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Sebab, dengan peraturan ini, Kementerian Pertanian sangat lemah posisinya dalam pengelolaan perkebunan sawit sehingga BPDPKS di bawah pengelolaan kementerian keuangan yang kerap tidak sinkron dengan situasi dan kondisi kementerian teknis,” tegas Andi Akmal.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler