Andi Beberkan Caranya Dapat Uang dengan Cepat di Depan Hakim

Rabu, 13 September 2017 – 15:42 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMSEL - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perkara pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan terdakwa Andi Haryadi, asal Lahat, Sumsel, kemarin.

Terdakwa melakukan pecah mobil Honda Brio milik Fitri Rahayu dan mengambil uang sebesar Rp 800 ribu.

BACA JUGA: Densus 88 Pindahkan Dua Napi Teroris ke Sumsel

Setelah dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azizi, majelis hakim yang dipimpin Suparman, SH mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Andi.

Andi mengaku dia sendiri nekat memecah kaca mobil korban dengan mahsud ingin mengambil uang milik korban yang ada di dalam mobil.

BACA JUGA: Seli Saksikan Sang Pacar Tewas Dibantai Perampok

Waktu itu mobil diparkirkan di depan rumah korban, Jalan Serayu, Padang Harapan, Kota Bengkulu. Uang tersebut digunakan Andi untuk modal mudik lebaran.

“Kejadiannya bulan puasa saat itu. Saya pecahkan kaca untuk ambil uang modal mudik,” ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Total Sekolah yang Terapkan Full Day di Sumsel

Suparman bertanya lagi, “kenapa memecah kaca?” Andi menjawab, tidak ada pekerjaan yang bisa menghasilkan uang cepat.

Dengan modus pecah kaca mobil, jalan yang cukup mudah dan cepat mendapatkan uang.

“Namun lagi dapat nahasnya, saat saya mengambil uang, saya diteriaki maling. Kemudian saya dihakimi massa dan dibawa ke polisi,” tutur Andi.

Andi mengaku kondisi ekonomi sekarang dalam keadaan susah dan serba sulit. Dirinya yang berniat mencari pekerjaan yang layak ke Bengkulu, sangat susah hingga melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil.

“Uang belum sempat saya nikmati pak hakim. Ketika saya ketahuan, saya dipukul dan saya digelandang ke polsek. Saya melakukan karena terdesak,” tutupnya.(rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mengamuk, Rumah Dukun Cabul Itu Diobrak-abrik Warga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler