Delapan Pemda di Sulut dan Gorontalo tak Dapat Formasi CPNS

Jumat, 18 Juli 2014 – 13:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) benar-benar memperketat pemberian tambahan formasi bagi daerah. Tidak hanya di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya, di Sulawesi juga terkena kebijakan tersebut.

"Memang tahun ini kita perketat tambahan formasinya. Apalagi kuota formasinya hanya 100 ribu secara nasional, jadi tidak semua daerah yang mengusulkan tambahan bisa dapat formasi," ungkap Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (18/7).

BACA JUGA: Pembengkakan Anggaran Sport Center Karena Andi Mallaranggeng

Dia mencontohkan Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki 16 Pemda, ada lima tidak mendapat alokasi formasi, yakni Kabuapen Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu.  

Begitu juga Gorontalo, yang merupakan provinsi pemekaran dari Sulut. Hanya empat dari tujuh pemda yang mendapat alokasi formasi.

BACA JUGA: Taspen Bayarkan Gaji Pensiun 13 Mulai 23 Juli

"Ini berlaku untuk semua daerah, mengusulkan belum tentu diberi. Usulan banyak tapi dikasihnya sedikit. Kebijakan tersebut diambil dalam upaya mengurangi belanja pegawai," terangnya.

Adapun 10 pemda di Sulut yang mendapat formasi adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Tomohon.
 
Sedangkan empat Pemda di Provinsi Gorontalo yang mendapat alokasi formasi adalah Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Pemred RCTI Laporkan Tempo ke Bareskrim Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Kandung Presdir PT HITS Jadi Korban MH17


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler