jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan pembengkakan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, disebabkan keinginan Andi Mallarangeng. Saat itu Andi masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum dalam putusan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
BACA JUGA: Taspen Bayarkan Gaji Pensiun 13 Mulai 23 Juli
Majelis hakim menyebut Andi memerintahkan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam untuk melakukan pemaparan proyek dengan desain master plan baru. Perintah ini disampaikan usai Andi menerima laporan Wafid mengenai program dan proyek di Kemenpora termasuk P3SON di awal masa jabatannya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, dilakukan pertemuan di lantai 10 Gedung Kemenpora yang diikuti Wafid, Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti. Saat itu dipaparkan desain, konsep bangunan, luas tanah dan gedung untuk proyek Hambalang.
BACA JUGA: Pemred RCTI Laporkan Tempo ke Bareskrim Polri
"Lalu terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional serta ditambahan venue untuk olahraga ekstrim," sambung Hakim Prim.
Anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar terus bertambah. "Hingga tahun 2010 tersedia anggaran Rp 275 miliar," imbuh hakim.
BACA JUGA: Kakak Kandung Presdir PT HITS Jadi Korban MH17
Pada akhirnya setelah melewati proses itu, anggaran pun membengkak menjadi total Rp 2,5 triliun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Larang Pesawat RI Lintasi Daerah Konflik Militer
Redaktur : Tim Redaksi