Andi Gani: Omnibus Law Menyulitkan Nasib Buruh

Sabtu, 15 Februari 2020 – 21:34 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (pegang mic) saat di kantor Pimpinan Pisat FSP TSK- SPSI. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Dirinya sampai kehilangan kata-kata untuk menggambarkan betapa banyak isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh.

BACA JUGA: Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law

Menurutnya banyak pasal-pasal kontroversial bagi kalangan pekerja.

"Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati. Isinya sangat melindungi nasib buruh. Berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh," katanya usai meresmikan kantor sekretariat pengurus pusat serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Sunter, Jakarta, Sabtu (15/2).

BACA JUGA: Benarkah RUU Omnibus Law Diperlukan Untuk Mereformasi Birokrasi?

Andi menilai, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja.

Beberapa poin tersebut diantaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini merasa terpukul berat atas aturan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam UU No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?," tegasnya.

Andi menilai, buruknya isi draf RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR menjawab pertanyaan selama ini kenapa buruh tidak dilibatkan dari awal. Ada kesan diam-diam dengan buruh.

Setelah beberapa kali mendapat kritikan karena proses penyusunan yang tertutup dari publik, barulah pemerintah mengajak unsur buruh masuk ke dalam tim penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Buat apa unsur buruh dimasukan kedalam tim saat RUU tersebut sudah jadi? Kenapa nggak dari awal? Ini kan jadi pertanyaan besar," jelasnya.

Dia kembali membantah pernyataan Menko Perekonomian yang menyatakan 10 konfederasi buruh sudah diajak bicara saat menyusun draf RUU tersebut.

"Sebutkan dengan jelas pimpinan buruh yang terlibat dari awal penyusunan RUU Cipta Kerja, jangan mengada-ada," ucapnya.

Sementara, Ketua Umum serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto turut menyesalkan keterlibatan unsur buruh sangat terlambat saat draf RUU Cipta Kerja sudah selesai dibahas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler