jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu. Guna memudahkannya, KPK mulai mempertimbangkan terdakwa Andi Narogong untuk dijadikan Justice Collaborator.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Andi dalam pemeriksaan selalu menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: KPK Gercep, Perjuangan Papa Novanto Dipastikan Kandas
“'Saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Akan tetapi, hal itu tak bisa langsung dilakukan. KPK, kata Saut masih akan cek pengakuan Andi dengan berbagai bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa mengungkap kasus korupsi KTP elektronik seutuhnya.
BACA JUGA: Andi Narogong Tepis Ocehan Nazar soal Bagi-bagi Fee e-KTP
"Setiap pengakuan harus cross check lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia (Andi) sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," terang dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Berkicau, Asal Arloji Mewah Setnov Terungkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Setnov Mulai Balik Badan, Nih Buktinya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan