Korupsi e-KTP

Andi Narogong Tepis Ocehan Nazar soal Bagi-bagi Fee e-KTP

Kamis, 30 November 2017 – 22:40 WIB
Terdakwa perkara e-KTP Andi Narogong (berkemeja bergaris-garis) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP menepis pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin yang mengaku mengenalnya. Bahkan, Andi mengaku tak pernah bertemu Nazaruddin.

Andi menyampaikan bantahannya atas pernyataan Nazaruddin saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11). "Saya tak kenal Nazaruddin," katanya.

BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Berkicau, Asal Arloji Mewah Setnov Terungkap

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jhon Halasan Butarbutar lantar mencecar Andi soal keterangan Nazaruddin yang menyebut pengusaha kelahiran Bogor, 24 Agustus 1973 itu pernah memperlihatkan daftar nama politikus DPR yang penerima fee proyek e-KTP. BErdasar kesaksian Nazaruddin di persidangan, Andi memiliki catatan soal bagi-bagi fee.

"Ada keterangan anda memperlihat jatah untuk beberapa orang DPR? Anda memperlihatkan catatan uang yang akan diberikan jatah?" tanya Hakim John.

BACA JUGA: Orang Dekat Setnov Mulai Balik Badan, Nih Buktinya

Namun, Andi membantahnya. "Tidak benar, Pak. Saya tidak pernah bertemu Nazar," jawab Andi.

Hakim John kembali mencecar Andi dengan pertanyaan lainnya. Yakni soal penyerahan uang oleh pengusaha yang hanya berijazah sekolah menengah pertama (SMP) itu di rangan kerja anggota DPR periode 2009-2014 Mustokoweni. "Di kantor Mustokoweni benar Anda bawa uang di sana?" tanya hakim.

BACA JUGA: Hmmm... Beginilah Cara Setya Novanto Tagih Fee Proyek e-KTP

Namun, lagi-lagi Andi menepisnya. "Tidak benar. Yang benar bahwa saya bawa kaus partai," kelitnya.

Selain itu, Andi juga membantah kesaksian Nazaruddin yang menyebutnya pernah memanggil sejumlah orang untuk diberi fee dari e-KTP. "Tidak benar, Yang Mulia," tegasnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin pernah mengatakan bahwa ada bagi-bagi uang di ruang Mustokoweni di DPR. Mantan anggota Komisi III DPR itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang ke Mustokoweni dan Ganjar Pranowo selaku wakil ketua Komisi II DPR pada periode September-Oktober 2010.

Padahal, Mustokoweni saat itu sudah meninggal dunia. Politikus Partai Golkar itu wafat pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Setnov Segera Naik ke Penuntutan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler