jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat (gercep) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Pejabat Pemprov Jambi Kena OTT, Zumi Zola Apresiasi KPK
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan. Jika berkas dilimpahkan maka praperadilan tidak akan bersidang lagi.
"Kalau kami sudah selesaikan berkas, sidangnya sudah selesai," kata Saut di kantor KPK, Jumat (1/12).
BACA JUGA: Andi Narogong Tepis Ocehan Nazar soal Bagi-bagi Fee e-KTP
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyatakan penyidik saat ini tinggal merapikan berkas penyidikan Novanto. Sebentar lagi berkas itu akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," tegas Saut.
BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Berkicau, Asal Arloji Mewah Setnov Terungkap
Saat ini proses praperadilan Novanto masih bergulir di PN Jaksel. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Setnov Mulai Balik Badan, Nih Buktinya
Redaktur & Reporter : Boy