Andi Narogong Jadi Terdakwa, Jaksa KPK Beber Peran Setya Novanto

Senin, 14 Agustus 2017 – 14:41 WIB
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha kelahiran 24 Agustus 1973 itu melakukan patgulipat dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Merujuk dakwaan yang disusun JPU KPK, Narogong disebut sebagai orang kepercayaan Ketua DPR Setya Novanto. "Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," kata JPU KPK KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan atas Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

BACA JUGA: Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK

JPU memaparkan, Narogong pernah menemui Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta pada 2010. Saat itu Novanto merupakan ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014.

Dalam pertemuan itu, Narogong mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

BACA JUGA: Politikus Senior Golkar Blakblakan Dukung Titiek Soeharto

Menurut JPU, pada pertemuan itu Narogong memperkenalkan pejabat Kemendagri ke Novanto. Alasan Narogong menemui Novanto karena untuk meminta dukungan guna meloloskan proyek e-KTP di Kemendagri.

"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," papar Wawan. ?

BACA JUGA: ICW Anggap Sidang Andi Narogong Kesempatan Buktikan Keterlibatan Novanto

Selanjutnya, kata JPU, Novanto menyatakan kesediannya mendukung proyek e-KTP. Kemudian, sebagai tindak lanjut, Narogong kembali mengajak Irman menemui Novanto DPR RI.

Dalam pertemuan yang digelar di lantai 12 gedung DPR itu Narogong sengaja mengajak Irman untuk untuk bertemu Novanto agar anggaran untuk e-KTP segera beres. “Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah” ujar JPU wawan menirukan ucapan Narogong ke Novanto.

Selanjutnya, Novanto menimpali pernyataan Narogong. “Ini sedang kami koordinasikan,” sambung JPU mengutip surat dakwaan.

Bahkan, Novanto mengatakan ke Irman agar berkomunikasi dengan Narogong untuk mengetahui perkembangan persetujuan anggaran e-KTP.

Dalam kasus ini, Narogong didakwa bersama-sama dengan Novanto telah melakukan kongkalikong perencanaan dan pengerjaan e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Narogong diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Narogong juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: 1,5 Tahun Dipanggil KPK Terus, Bagaimana Bisa Kerja?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler