Andi Narogong Kena Jumat Keramat KPK

Jumat, 24 Maret 2017 – 12:49 WIB
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3).

Penahanan pada hari Jumat ini pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK, yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.

BACA JUGA: Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP

Politikus seperti Angelina Sondakh (kasus Wisma Atlet) dan Anas Urbaningrum (Hambalang) pernah merasakan magis Jumat Keramat KPK ini.

"Resmi tanggal 24 Maret, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (24/3).

BACA JUGA: KPK Garap Saipul Jamil

Menurut Basaria, penahanan Andi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya karena Andi memegang banyak barang bukti, tapi juga KPK memang harus memeriksa yang bersangkutan.

"Beliau banyak tahu tentang ini (kasus e-KTP), selain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Yang paling penting yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif," kata pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.

BACA JUGA: Omongan Miryam Bikin Pak Hakim Geram

Hanya saja, Basaria enggan membeberkan di mana Andi ditahan. Sebab, kata dia, saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa akan langsung dijebloskan ke tahanan. "Nanti lihat saja," tegas perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan Andi Narogong nanti diharapkan KPK bisa melakukan pengembangan lebih lanjut. "Jadi nanti ikuti perkembangannya," ujar Basaria.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yang namanya disebut bersama-sama terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyatakan keduanya bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Jebloskan Andi Narogong ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler