KPK Pertimbangkan Jebloskan Andi Narogong ke Tahanan

Kamis, 23 Maret 2017 – 23:50 WIB
Andi Narogong (tengah, jaket biru gelap), saat digelandang KPK, Kamis (23/3) malam. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Andi digelandang penyidik ke markas KPK sekitar pukul 22.00, setelah ditangkap tadi siang di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Lihat! Andi Narogong Cuma Bisa Bungkam Digelandang KPK

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/3) malam.

KPK mempertimbangkan untuk menahan Andi. Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum memutuskan akan menahan penyedia barang dan jasa di Kemendagri itu.

BACA JUGA: Andi Narogong Tersangka, KPK Langsung Geledah 3 Lokasi

"Setelah dilakukan pemeriksaan akan dipertimbangkan penahanan," ujar dia. Yang jelas, kata dia, penyidik punya waktu maksimal 1 x 24 jam.

Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP.

BACA JUGA: KPK Tangkap Andi Narogong

Sebelumnya penyidik sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.

Keduanya kini sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, itu.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri 2011 Drajat Wisnu Setyawan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler