jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3).
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur itu diperiksa sebagai tersangka suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. "SJM diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/3).
BACA JUGA: KPK: Kawal E-KTP agar tak Diseret ke Politik
Selain Saipul, penyidik juga memanggil saksi Aminudin untuk menjalani pemeriksaan. Aminudin yang merupakan sopir Saipul akan digarap sebagai saksi untuk majikannya itu. "Dia sebagai saksi untuk SJM," kata Febri.
Dalam kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah, pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi. Suap dimaksudkan untuk pengurusan perkara pencabulan Saipul, supaya pedangdut itu divonis ringan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lihat! Andi Narogong Cuma Bisa Bungkam Digelandang KPK
BACA JUGA: Saksi Kasus e-KTP Cabut BAP, Inilah Rencana KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Tersangka, KPK Langsung Geledah 3 Lokasi
Redaktur & Reporter : Boy