Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP

Jumat, 24 Maret 2017 – 11:53 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyoroti perkembangan proses peradilan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Terlebih salah satu saksi tiba-tiba mencabut dan membantah semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun, kata dia, saksi mengaku terancam oleh penyidik saat di-BAP, pengakuannya tidak serta merta dipercaya majelis hakim.

BACA JUGA: Lihat! Andi Narogong Cuma Bisa Bungkam Digelandang KPK

"Kemungkinan saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak lain terkait megakorupsi ini juga terbuka. Karena itu perlindungan bagi saksi dalam kasus ini sangat diperlukan karena potensi ancamannya cukup tinggi,” kata Semendawai, Jumat (24/3).

Semendawai mengingatkan layanan perlindungan saksi yang menjadi tugas LPSK, hendaknya bisa dimanfaatkan. Dengan memastikan perlindungan bagi para saksi, diharapkan suatu kejahatan bisa terungkap melalui proses peradilan ideal.

BACA JUGA: Saksi Kasus e-KTP Cabut BAP, Inilah Rencana KPK

Semendawai mengatakan, salah satu alasan dibentuknya LPSK yaitu membantu terwujudnya proses hukum yang ideal.

Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi, khususnya dalam kasus korupsi.

BACA JUGA: Andi Narogong Tersangka, KPK Langsung Geledah 3 Lokasi

Karenanya dia mengimbau penegak hukum dapat memanfaatkan layanan perlindungan yang diamanatkan negara kepada LPSK.

Apalagi, jika para saksi itu memang mendapatkan tekanan dari pihak tertentu untuk tidak menyeret nama-nama lain saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Karena itu, LPSK menilai upaya KPK yang langsung menangkap tersangka lainnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai langkah yang tepat.

Hal ini dirasa penting mengingat potensi ancaman fisik atau intimidasi juga diterima tersangka AA juga terbuka. Apalagi, peran AA dalam kasus ini disebut-sebut cukup penting karena diduga menjadi pihak yang aktif membagi-bagikan uang.

Khusus bagi AA, Semendawai menilai terbuka bagi yang bersangkutan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dengan menjadi JC, selain ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain dan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Juga bisa mendapatkan perlindungan dan penghargaan lainnya," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler