PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket

Rabu, 15 Maret 2017 – 13:53 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memandang pengusulan hak angket itu tidak perlu. “Kalau soal hak angket, saya pribadi merasa tidak perlu,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

BACA JUGA: Kasus Baru, Bobol Duit Negara Kalahkan Korupsi e-KTP

Dia menjelaskan, untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK bukan dengan cara penggunaan hak angket. Namun, kata Arsul, harus dilakukan melalui mekanisme rapat kerja dengan Komisi III DPR sebagai mitra KPK.

“Jangan apa-apa pakai hak angket. Harus pakai (mekanisme) yang bawah (dulu),” kata Sekjen PPP ini.

BACA JUGA: Bos KPK Janji Bongkar Korupsi e-KTP Hingga ke Akarnya

Dia pun tidak setuju dengan desakan Fahri Hamzah agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatan karena dianggap mengetahui kasus e-KTP. “Harus didalami, karena asas praduga tidak bersalah,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Fahri Hamzah ngotot mengusulkan agar dewan mengajukan hak angket. Bahkan, Fahri mengklaim sudah banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan atas ide yang digulirkannya di media itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kader Muda Golkar Ikhlas Setya Novanto Cs Digarap KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket Ahok Saja Belum Jelas, Sekarang Malah e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   Hak Angket   DPR   KPK  

Terpopuler