jpnn.com, JAKARTA - Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Terkait kasus e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/3).
BACA JUGA: KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar
Dia menjelaskan, surat September 2016-April 2017 ditujukan untuk permintaan cegah terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Selain itu, Febri mengatakan, surat September 2016-Maret 2017 untuk mencegah Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
BACA JUGA: Ternyata Sudah Setengah Tahun KPK Cegah Andi Narogong
Ada pula surat pencegahan Oktober 2016-April 2017 terhadap pensiunan PNS Kemendagri Yoseph Sumartono, dan seorang lainnya bernama Widya Ningsih. Kemudian surat pencegahan Januari 2017-Juni 2017 terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.
Sementara itu, KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) besok. "Saksinya dari unsur Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
BACA JUGA: Nama Ada di Dakwaan e-KTP, Siap-siap ya
Hanya saja Febri enggan menyebut siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. "Intinya kami fokuskan dulu saksi pada proses penganggaran e-KTP," jelasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
Redaktur & Reporter : Boy