jpnn.com, JAKARTA - KPK akan segera melimpahkan perkara Ketua DPR Setya Novanto ke tahap penuntutan.
Sebab, finalisasi berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu sudah hampir rampung.
BACA JUGA: Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat
”Sudah rampung 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, kemarin (29/11).
Meski demikian, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
BACA JUGA: Anggap Golkar Kritis, Ginandjar Jagokan Airlangga Hartarto
Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan ketua umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain.
BACA JUGA: KPK Harus Cerdas Terapkan Strategi untuk Kalahkan Setnov
Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.
Terkait sidang praperadilan Setnov yang bakal digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang.
Bersamaan itu, hari ini KPK juga akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran etik dewan terhadap Setnov. ”Kami sudah terima surat dari MKD terkait pemeriksaan,” ujarnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.
Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.
Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.
Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.
"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin.
Yandri Susanto, anggota DPR dari Fraksi PAN mengatakan, kasus Setnov menjadi pertaruhan bagi MKD. Wibawa dan kehormatan MKD juga dipertaruhkan.
Apakah kasus itu diproses atau tidak oleh mahkamah. Jika perkara tersebut tidak diproses, maka akan muncul tanda tanya besar. “Kesungguhan MKD diuji dalam kasus ini,” ungkapnya. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Seknas Jokowi Waswas Jika JK Pegang Kendali Golkar
Redaktur & Reporter : Soetomo