Hmmm... Beginilah Cara Setya Novanto Tagih Fee Proyek e-KTP

Kamis, 30 November 2017 – 15:48 WIB
Andi Agustinus alias Andi Narogong (paling kiri) pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membuka keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam patgulipat proyek e-KTP. Andi yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP, mengaku pernah diminta Novanto agar menyerahkan fee untuk anggota DPR melalui pengusaha bernama Made Oka Masagung.

Menurut Andi, ada fee USD 7 juta untuk para anggota DPR periode 2009-2014. Uangnya berasal dari para kontraktor e-KTP yang ditransfer ke rekening Oka Masagung.

BACA JUGA: MKD Garap Novanto, Fadli Zon: Kami Ikuti Saja

Andi mengungkapkan itu ketika menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11). Ihwal adanya pemberian uang itu berawal pada 2011 ketika Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri ditagih oleh ketua Komisi II DPR saat itu, Chairuman Harahap, soal komitmen fee 5 persen.

Penagihan itu dilakukan tak lama setelah DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Irman lantas melaporkan tagihan dari Chairuman kepada Andi Narogong dan Direktur PT Sandipala Artaputra Paulus Tanos.

BACA JUGA: Novanto Belum Mundur, Fadli Zon: Tidak Ada Masalah

"Atas penagihan itu, Paulus dan saya diundang ke Equity Tower kantor Pak Setya Novanto. Di situ ada Chairuman, ada Tanos dan Pak Novanto. Waktu itu mereka (Novanto dan Chairuman) tagih realisasi lima persen," kata Andi.

Andi mengaku kenal dengan Masagung juga dari Novanto. Menurutnya, Novanto menyebut Masagung sebagai orang yang akan mengurus jatah fee e-KTP untuk anggota DPR.

BACA JUGA: KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan

Setelah Novanto dan Chairuman menagih fee, Andi lantas menggelar pertemuan dengan Paulus Tanos, bos PT Quadra Solution Anang Sugiana, serta Johannes Marliem selaku direktur PT Biomorf. Mereka lantas menyatakan bersedia merealisasi komitmen fee sebagaimana yang ditagihkan.

Andi mengungkapkan, dari pertemuan itu, Marliem kemudian mentransfer uang USD 7 juta secara bertahap ke rekening milik Made Oka Masagung. "Marliem melalui Biomorf lalu akan ditransfer ke rekening Oka di Singapura," ungkapnya.

Setelah pengiriman uang, Andi pun langsung melaporkannya kepada Irman dan Sugiharto. Namun, dia mengaku tak tahu apakah Oka Masagung sudah mendistribusikan uang itu kepada anggota DPR.

"Dilaporkan bersama ke Irman dan Sugiharto. Lalu enggak ada tagihan lagi dari DPR. Saat tidak ada yang tagih kita anggap semua sudah terdistribusi," pungkasnya.(put/ce1/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Setya Novanto jadi Bahan Tugas Kuliah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler