"Dia (Andi Nurpati, red) harus mundur sebagai anggota KPU karena undang-undang tidak membolehkan anggota KPU merangkap jabatan di partai politik," kata Marzuki Alie, kepada pers, di DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/6).
Selain tidak dibolehkan UU, lanjut Marzuki, keputusan untuk segera mundur dari KPU sekaligus menepis praduga maupun intrik politik yang tidak perlu karena KPU berurusan langsung dengan parpol, pemilu dan pilpres
BACA JUGA: Andi Nurpati Tunggu Kepres Pemberhentian dari KPU
Marzuki pun bisa memahami sikap Andi Nurpati bergabung dengan PD sebagaimana dulunya dilakukan Anas Urbaningrum."Andi Nurpati itu kan hanya mengulang sejarah saja
Ditanya, apakah pilihan Anas Urbaningrum memasukkan Andi Nurpati dalam kepengurusan PD merupakan politik balas budi karena PD dan SBY dimenangkan dalam Pemilu dan Pilpres 2009 lalu, Marzuki membantahnya
BACA JUGA: Gayus: Ada Konspirasi Lemahkan BK DPR
"Partai itu pengabdian, bukan balas budiBACA JUGA: Kisruh Pilkada Dipicu Permainan di KPUD
Tidak benar kalau KPU memenangkan Demokrat maupun SBYFitnah itu," ujar mantan sekjen Demokrat ini.Desakan yang sama juga dilontakan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham“Aturannya memang demikian meski berpolitik itu merupakan haknyaHanya saja kalau ada kejahatan yang diperbuat nantinya akan kelihatanKalau tidak mundur bisa berpotensi melanggar Undang-Undang,” tegas Idrus Marham, di DPR.
Desakan agar Andi Nurpati segera mundur dari KPU juga datang dari Sekjen PAN Taufik KurniawanMenurut dia, itu untuk menjaga independensi KPU“Aturannya sangat jelas melarang anggota KPU berpolitikTentunya sebagai penyelenggara pemilu Andi Nupatti harus memenuhi segala kewajibannya,” tegas Wakil Ketua DPR itu.
Sedangkan Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB Hj Lily Khotijah Wahid menyarankan Andi Nupatti sebaiknya tetap di KPU karena lebih strategis“Demokrat selalu memperhitungkan peraturan-peraturan sebelum mengambil keputusanKebiasaannya yang ada pasti keluar,” kata adik kandung almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Andi Nurpati sendiri sudah dikabarkan siap mengundurkan diri dari KPU setelah resmi menjadi pengurus Partai Demokrat di Devisi Komunikasi PublikPenggantian komisioner KPU sebagaimana diatur dalam UU No 22/2007 akan digantikan oleh calon komisioner KPU yang lolos seleksi di DPR(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Dinilai Jalani Training Politik
Redaktur : Tim Redaksi