Andi Nurpati Dituding Langgar UU

Rabu, 23 Juni 2010 – 20:07 WIB

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung dengan Partai Demokrat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan UmumSebab, sesuai UU komisioner KPU hanya bisa mundur dengan alasan kesehatan atau gangguan jiwa.

Irman menyatakan bahwa pasal 29 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 sudah menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali karena dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU

BACA JUGA: KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

"Kalau dia tetap mundur dengan fakta bergabung dengan Demokrat, jelas ini pelanggaran terhadap undang-undang dan harus diusut secara hukum," kata Irman di Jakarta, Rabu (23/6).

Irman menambahkan, Andi Nurpati jelas sudah berhitung bahwa tidak ada sanksi jika mundur dari KPU dan bergabung dengan Parpol
Karenanya Irman menilai UU Penyelenggara Pemilu saat ini memang timpang

BACA JUGA: Dugaan Money Politic di Madina Capai Rp4,5 Miliar



"Pertama Andi Nurpati tahu betul dia bergabung dengan partai penguasa dan sanksi tegas bagi pelanggar undang-undang tersebut belum ada
Jadi tidak mungkin aparat hukum untuk mengadilinya," ulasnya

Untuk itu Irman mendesak perlunya revisi terhadap Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu yang belum mengatur secara tegas tentang masuknya anggota KPU ke partai politik

BACA JUGA: Pram: Nurpati dan PD Pasti Ada Sesuatu

Sepanjang aturan main tersebut belum dibenahi, lanjut Irman, kejadian ini akan terus berulang pada setiap pemilu

"Anggota KPU secara bebas bisa masuk parpol dan merasa tidak melanggar undang-undang karena yang diatur itu hanya kader partai politikSementara Anggota KPU tidak dan ketimpangan hukum inilah yang dimanfaatkan oleh tiga mantan Anggota KPU Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati (bergabung dengan parpol) serta Hamid Awaludin yang diangkat jadi Menkum Ham dalam Kabinet Indonesia Bersatu pertama," jelasnya.

Selain dimanfaatkan oleh anggota KPU, lanjutnya, UU Penyelenggara Pemilu saat ini juga berpotensi menimbulkan konflik dan mengundang kecurigaan publikKecurigaan itubisa menyebabkan opini negatif terhadap Partai Demokrat dan SBY

Sebagai partai pemenang pemilu, kata Irman, Demokrat harus menjadi motor lahirnya aturan yang tegas”Yang paling berkepentingan untuk mendorong aturan ini saya rasa justru SBY dan partai Demokrat, karena selama ini dua anggota KPU itu bergabung dalam kubu SBY dan PD," tandasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolsek Lengkiti Diduga Ikut Gelembungkan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler