KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

Dasar Permohonan Dianggap Tak Jelas

Rabu, 23 Juni 2010 – 18:06 WIB

JAKARTA — KPU Kota Dumai yang menjadi pihak termohon dalam sengketa hasil Pemilukada Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pasangan Zulkifli-Sunaryo yang menjadi pemohon tidak mendasarkan permohonannya pada data yang jelas dan sahihKuasa hukum KPU Dumai, Asmuni Hasmi, menuding permohonan pasangan Zulkifli-Sunaryo yang diusung Partai Demokrat itu tidak berdasar.

“Dalam permohonannya, pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja mereka kehilangan suara,” kata Asmuni Hasmi saat membacakan eksepsi di persidangan di MK, Rabu (23/6).

Asmuni juga menjelaskan, jika pemohon mendasarkan permohonannya pada keterlambatan dalam menerima Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 mengenai surat suara sah dan tidak sah, maka hal itu tidak dapat dijadikan alasan

BACA JUGA: Dugaan Money Politic di Madina Capai Rp4,5 Miliar

Sebab, alasan pemohon bahwa surat KPU tersebut tidak disosialisasikan secara merata sehingga menyebabkan inkonsistensi perhitungan surat suara sah dan tidak sah, sangatlah tidak logis
“Itu sangat kontradiktif dengan fakta serta tidak logis,” ujarnya

BACA JUGA: Pram: Nurpati dan PD Pasti Ada Sesuatu



Kenyataannya, tidak ada kendala yang dialami dalam perhitungan surat suara sah dan tidak sah di TPS
Termohon mencatat sebanyak 53 TPS memiliki surat suara tidak sah nihil dan selebihnya punya beberapa surat suara tidak sah

BACA JUGA: Kapolsek Lengkiti Diduga Ikut Gelembungkan Suara

Secara keseluruhan, surat suara tidak sah mencapai 1.890“Bahkan, kalau seluruh suara tidak sah diserahkan ke pemohon, pemohon juga tidak akan menang,” tandasnya.

Pihak termohon juga telah melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas penyelenggara serta membuat Surat Edaran kepada semua PPK, PPS dan KPPS untuk menjelaskan masalah tersebut.“Soal dalil pemohon tentang tidak mengetahui coblos tembus adalah sah itu hendaknya diabaikan karena sebelumnya sudah disampaikan ke PPK dan PPSDalil itu juga sebelumnya tidak dicatat dalam model C3-KWK oleh saksi,” tambah dia.

Terkait dengan surat panwaslu tentang perhitungan surat suara ulang, termohon juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan aturan secara konsistenSedangkan mengenai aduan pelanggaran, Asmuni menyebutkan bahwa hal itu adalah bagian dari tugas panwas serta instansi terkait untuk menindaklanjutinyaPersoalannya, semua kejadian, temuan atau pelanggaran yang dilaporkan panwas tidak pernah menyertakan bukti kepada termohon.

“Dalil pemohon tentang adanya money politics oleh tim kampanye pasangan calon terpilih Khairul Anwar-Agus Widayat juga tidak relevan untuk diselisihkan di sini karena berbagai pelanggaran dalam proses pemilukada, baik administrasi maupun pidana adalah wewenang panwas bukan MK,” katanya.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, pihak terkait (pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat) dalam kesempatan ini juga menerangkan hal senadaPermohonan yang disampaikan termohon dinilai salah objekSeharusnya bentuk-bentuk pelanggaran dilaporkan ke panwas terlebih dahulu.

Keberatan pemohon atas hasil pemilukada pun dianggap tidak jelas dan kaburPihak terkait bahkan menantang pemohon untuk menunjukkan di TPS mana saja mereka dirugikanPihak terkait mengklaim telah melakukan pengecekan ulang dan mendapati bahwa tidak ada kesalahan perhitungan suara sah dan tidak sah selama pemilukada.

Dari dokumen-dokumen DB, DA dan C, tidak ada satu pun pernyataan pelanggaran mengenai kesalahan hitung atau masalah perhitungan surat suara tidak sah“Masalah coblos tembus itu sudah diatur sejak pemilu 2009Tanpa ada surat edaran KPU nomor 270 pun masalah itu sudah jelas,” ujar kuasa hukum pihak terkait.

Di sisi lain, pihak terkait menerangkan, semua pelanggaran atau temuan yang terjadi selama pemilukada sudah ditindaklanjutiMalah ada yang sudah diproses sampai ke pengadilan negeriDengan demikian, hasil perhitungan suara Pemilukada Kota Dumai sebetulnya sudah mengalami koreksi.

Persoalan money politics atau politik uang yang diajukan pemohon juga dibantah dengan tegasSoalnya, dalam Pemilukada Kota Dumai, pihak terkait (pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat) merupakan pasangan dari partai kecil yang “dikeroyok” partai besar sehingga tentu tidak akan mampu menandingi jika memang terjadi money politics

Sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Dumai dipimpin oleh Panel Hakim, M Akil Mochtar didampingi Hamdan Zoelva dan Harjono serta Panitera Zainal Arifin HoeseinAgenda persidangan yaitu pemeriksaan lanjutan, perbaikan permohonan, tanggapan/jawaban termohon dan pihak terkait, mendengarkan keterangan saksi dari para pihak serta pembuktian.

Sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo memohon dilakukan pemilukada ulangPasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat sebagai peraih suara terbanyak tidak konsitusional lantaran ditemukan beberapa pelanggaran.

Keberatan yang diajukan di antaranya mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU DumaiKuasa hukum pemohon juga menyampaikan adanya indikasi money politics yang dilakukan salah satu pasangan calon di beberapa TPS(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Pilih TNI 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler